JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Jeremy Thomas mempertimbangkan untuk melaporkan balik Alexander Patrick Morris, warga negara asing yang bersengketa dengannya perihal pengalihan aset berupa vila di Bali.
Pasalnya, ia menduga adanya laporan palsu dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Bali sejak 2014 lalu.
Ini ia sampaikan lewat kuasa hukumnya, Amin Zakaria, dalam jumpa pers di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
"Kami mau melaporkan balik, dugaan laporan palsu," ujar Amin.
Ia merujuk pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum tentang penghentian penyidikan atas laporan Morris kepada Jeremy pada 2015 lalu karena bukan tindak pidana. Surat itu dikeluarkan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016.
Serta menurut Amin, Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri juga telah menggelar bahwa tidak ada dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
[Baca juga: Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Bantah Lakukan Penipuan]
Namun, pihaknya tak mau gegabah dan memilih meneliti berkas laporan terhadap Jeremy itu terlebih dulu.
"Karena yang menjadi alat bukti kami itu fakta kalau nanti kami melihat laporan itu ada unsur pemalsuan, kami akan melaporkan balik," ujar Amin.
"Jadi kami nanti akan melihat dalam bentuk seperti apa sih dia (Morris) membuat laporan kepada kepolisian? Apakah isinya itu sesuai dengan fakta atau tidak? Kalau di situ ternyata tidak sesuai dengan fakta, kami akan membuat satu laporan balik, dugaan laporan palsu," sambungnya.
Namun satu hal yang membingungkan bagi pihaknya adalah selain telah divonis empat tahun penjara karena terbukti menipu, Morris juga sudah dideportasi ke negara asalnya, Australia.
"Orangnya dulu dideportasi. Ini yang sampai sekarang jadi masalah, siapa yang menjalankan laporan ini. Dia sudah enggak di Indonesia. Kalau kami lihat dari subjek hukum, pelapor akan dilihat oleh Polda Metro Jaya," ujar Amin.
Jeremy menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang memperkuat.
"Kami ada bukti-bukti dokumen, kan yang berbicara itu kan bukti-bukti dokumen, fakta peristiwa. Selama kami memegang fakta bukti dokumen, fakta yang enggak bisa di-delete, tidak bisa dihilangkan, harus dikemukakan supaya publik tahu bahwa itu (dugaan ia menipu) tidak benar," ujar Jeremy.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa Jeremy menjadi tersangka atas kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kini kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena lokasi peristiwa dugaan penipuan terjadi di Jakarta. Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Pada 2014, berdasarkan copy salinan petikan putusan nomor 1005/Pid.B/2014/PN.JKt.Sel, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Morris sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya dibekuk oleh Jatanras Polda Bali di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, pada Agustus 2015.
Kala itu, Morris yang dibawa kembali ke Bali ternyata tak hanya menjalani pemeriksaan berkait sengketa vila. Melainkan juga menjalani BAP tambahan laporannya terhadap Jeremy tentang dugaan penipuan.
Patrick melaporkan Jeremy karena mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.
[Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Status Tersangka Jeremy Thomas]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.