Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rio Reifan Ditangkap Saat Berhenti di Pinggir Jalan

Kompas.com - 14/08/2017, 13:37 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Rio Reifan ditangkap saat tengah berhenti di pinggir Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat, Minggu (13/8/2017) pukul 20.00 WIB.

Waktu itu, pemain film Tukang Bubur Naik Haji itu diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.

Namun, lantaran tak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, polisi lantas melakukan penggeledahan.

"Pengemudinya atas nama Rio Reifan tidak dapat memperlihatkan (surat). Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan bong ( alat hisap sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (14/8/2017).

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota.

"Dari tas milik Rio merk Polo Team warna coklat didapatkan satu bungkus klip bening sabu yang ditaruh di sarung kacamata warna hijau," lanjut Argo.

Kasus narkoba ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan Rio. Sebelumnya Rio pernah ditangkap saat tengah bertransaksi dengan seorang bandar di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB lalu.

Rio pun dijatuhi hukuman 1 tahun dua bulan penjara. Namun setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan, ia dinyatakan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com