Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Dua Tahun Penjara, Ridho Rhoma Siapkan Pembelaan

Kompas.com - 29/08/2017, 19:41 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma segera menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.

Dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017) sore, jaksa menuntut Ridho dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

"Pledoi nanti minggu depan," ujar kuasa hukum Ridho, Ismail Ramli, usai persidangan.

Ismail dan tim berharap pembelaan kliennya nanti bisa menggugah majelis hakim agar memberikan kesempatan Ridho untuk direhabilitasi saja, tanpa harus menjalani penahanan.

[Baca: Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara]

"Kami harap kembali seperti yang hasil assessment itu. Karena Ridho sudah direhab dari tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan dan sampai keputusan keadilan," kata Ismail.

Terlepas dari itu, Ismail menyebut bahwa Ridho sudah siap atas tuntutan apapun yang ditujukan kepadanya.

"Mungkin Ridho sudah siap secara mental. Alhamduilah Ridho enggak shock, bisa dilihat pas sidang, dia tenang mendengar tuntutan jaksa, dia tidak shock," ujar Ismail.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 September 2017 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ridho ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com