Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Annisa Bahar Akan Menuntutnya Secara Perdata, Sandy Tumiwa Kaget

Kompas.com - 31/08/2017, 16:18 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Sandy Tumiwa menyatakan bahwa ia kaget mendengar kabar bahwa penyanyi Annisa Bahar tak puas dengan hukuman penjara yang sudah dijalani oleh Sandy dan berencana menuntut Sandy secara perdata.

"Saya kaget ada lagi seperti ini," ucap Sandy ketika ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Baca juga: Annisa Bahar Akan Tempuh Jalur Hukum Perdata untuk Sandy Tumiwa

Sandy Tumiwa mengatakan bahwa ia kaget karena sudah ada perdamaian antara ia dengan Annisa Bahar.

"Pertemuan di Citos (Mall Cilandak Town Square, Jakarta Selatan) untuk perdamaian bersama Anissa. Saya jadi bingung muncul permasalahan ini. Kami ngobrol mempertanyakan hal itu," ucapnya.

Baca juga: Sandy Tumiwa Dinyatakan Bebas Bersyarat

Sandy Tumiwa mengatakan pula bahwa ia sekarang sedang memulai hidup baru dan mencoba bangkit dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan.

"Saya dalam rangka mau kerja, starting a new life. Akhirnya saya ke Jakarta cari pekerjaan, muter ke PH (production house atau rumah produksi)," ujarnya.

Sandy Tumiwa juga mengaku bahwa ia memiliki bukti perdamaian tersebut.

"Saya bertanya, 'Kan sudah berdamai?' Ada buktinya. Saya pengin buka lembaran baru, apalagi saya punya anak-anak, mantan istri, kerja juga sulit," ucapnya.

"Untungnya banyak kawan yang beri support moril atau semangat, namanya orang jatuh harus bangkit lagi. Jadi, bekal supaya waspada pilih suatu pekerjaan, usaha, dan jodoh. Saya berusaha lagi untuk memulai," sambungnya.

Baca juga: Setelah Bebas Bersyarat, Sandy Tumiwa Ingin Istirahat

Diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap polisi di Lena Resident Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) pukul 07.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti ketika itu menerangkan bahwa Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut.

Sandy Tumiwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016.

Baca juga: Annisa Bahar Ingin Sandy Tumiwa Dihukum 20 Tahun Penjara

Kemudian, Sandy dinyatakan bebas bersyarat pada 24 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com