Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Rhoma Inginkan 6 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 05/09/2017, 21:38 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-- Dalam pembacaan pledoi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, pedangdut Ridho Rhoma menginginkan rehabilitasi selama enam bulan.

"Iya, meminta rehabilitasi selama enam bulan di RSKO. Betul, dengan biaya sendiri agar enggak membebani negara," ujar Ismail saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).  

Masih menurut Ismail, permintaan ini berdasarkan rujukan dokter BNN yang telah melakukan test kepada Ridho beberapa waktu lalu.  

"Itu (perihal enam bulan rehabilitasi) ada dalam undang-undang. Dari fakta persidangan, rujukan dokter BNN di persidangan bahwa rehabilitasi itu maksimal enam bulan," katanya.

"Kalau ternyata sebelum enam bulan ada tanda-tanda membaik, cuma tiga bulan, tiga bulan lainnya berobat jalan. Kalau ternyata enam bulan belum sembuh, perpanjang sampai satu tahun," lanjutnya.

[Baca juga: Ridho Rhoma Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Bacakan Nota Pembelaan]

 

Selain menginginkan rehabilitasi, dalam sidang kali ini putra pedangdut Rhoma Irama ini juga memohon maaf atas tindakannya mengonsumsi narkoba.  

"Saya ingin menyampaikan saya sadar apa kesalahan saya. Saya percaya bahwa akan ada keadilan. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi. Saya mengucapkan terima kasih," ucapnya sembari menyeka air mata.

[Baca juga:Simak Video Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau