Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ibnu Jamil dan Ade Maya Sudah Cukup Lama Pisah Rumah

Kompas.com - 14/09/2017, 12:17 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Ibnu Jamil, Agus Setiawan mengatakan, kliennya ingin melanjutkan proses perceraiannya yang tertunda.

Hal tersebut disampaikan Agus saat diwawancarai usai sidang perdana perceraian Ibnu Jamil dengan istrinya, Ade Maya di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

"Enggak bisa menerangkan lebih lanjut, karena saya hanya dengar keterangan Ibnu, dia hanya ingin melanjutkan perceraian dahulu yang tertunda," kata Agus.

"Jadi dia ingin segera selesai permasalahannya mungkin dengan mengajukan gugatan kembali," sambungnya.

 

[Baca: Mediasi Ibnu Jamil dan Ade Maya Ditunda]

Agus menyebutkan bahwa Ibnu telah lama pisah rumah dengan Ade Maya sehingga tak ada komunikasi yang baik di antara mereka.

"Udah cukup lama (pisah rumah) lah ya yang jelas. Tapi ya mungkin sekitar satu tahun," ucap Agus.

"Karena udah pisah mungkin komunikasi udah enggak berjalan dengan baik. Tidak ada (komunikasi) sama sekali," tambahnya.

Sementara sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 5 Oktober 2017 mendatang dengan agenda upaya mediasi.

"Tangga 5 Oktober masih agenda mediasi, dicoba untuk didamaikan, mungkin harapan ke depannya masih bisa ada perdamaian atau gugatan ini mungkin dibatalkan. Itu upaya-upaya yang dilakukan oleh hakim dan diamanatkan oleh UU," imbuh Agus.

Diberitakan sebelumnya Ibnu Jamil melayangkan permohonan cerai talak atas sang istri Ade Maya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2017) lalu.

[Baca: Ibnu Jamil dan Ade Maya Batal Bercerai]

 

Sebelum itu, pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pernah menggugurkan gugatan cerai Ade terhadap Ibnu, yang diajukan pada Rabu (8/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com