JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017) tepat pukul 16.10 WIB.
Ridho Rhoma memasuki ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja putih, yang kemudian dilapisi rompi tahanan berwarna oranye.
Dia langsung duduk di kursi terdakwa. Pada saat yang hampir bersamaan, Rhoma Irama memasuki ruang sidang.
"Ada Papa nih Ridho," kata seorang kerabatnya dari area pengunjung.
Ridho langsung bangkit dari kursinya lalu membalikkan badan untuk menyapa ayahnya. Dia menatap lekat Rhoma, lalu melemparkan cium jauh. Setelah itu dia kembali duduk.
[Baca juga: Saksikan Sidang Putusan Ridho, Rhoma Irama Berdiri Paling Depan ]
Rhoma berdiri di barisan paling depan, tepat di belakang pembatas yang memisahkan area pengunjung dengan area sidang.
Dalam sidang pada 28 Agustus 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
[Baca juga: Rhoma Irama Hadiri Sidang Putusan Ridho Rhoma ]
Jaksa menilai Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.