Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Hadiri Sidang Putusan Ridho Rhoma

Kompas.com - 19/09/2017, 15:41 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Rhoma Irama menghadiri sidang putusan putranya, Ridho Rhoma, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 919/9/2017).

Sebagai informasi, Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

Rhoma tiba di PN Jakarta Barat pada pukul 14.50 WIB. Rhoma Irama didampingi putrinya, Debby Irama, dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Ridho sendiri tiba di PN Jakarta Barat pada pukul 14.30 WIB. Bersama beberapa tahanan lain,  Ridho dibawa dengan bus tahanan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, Ridho mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan celana panjang warna hitam. Ia juga mengenakan peci putih.

Begitu turun dari bus tahanan, Ridho langsung dikerubuti wartawan yang sudah menunggu. Namun dia bungkam dan langsung masuk sel bersama tahanan lain.

[Baca juga: Keluarga Minta Ridho Rhoma Tak Ulangi Perbuatannya ]

Ridho Rhoma ditangkap ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di hotel tempat ia menginap pada 25 Maret 2017 lalu.

Dalam sidang yang digelar pada 29 Agustus 2017 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

[Baca juga: Ridho Rhoma Siap Hadapi Putusan Hakim ]

Jaksa menilai Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

[Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Ridho Rhoma ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com