TANGERANG, KOMPAS.com - Penyanyi rap Iwa Kusuma atau Iwa K tidak bisa menahan keharuan setelah divonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim perkara penyalahgunaan narkoba Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Menemui para pewarta usai persidangan, Iwa menangis sambil memeluk istrinya, Wikan Resminingtyas.
"Cengeng yah? Alhamdulillah. Tuhan baik," kata pria berusia 46 tahun itu.
Dengan suara tergetar dan mata berkaca-kaca, Iwa mengatakan ia mengutarakan rasa syukurnya.
"Terima kasih Allah SWT. Gue ngerasa bersyukur, gue masih dikasih kesempatan buat bersyukur," lanjut Iwa dengan suara tergetar dan mata berkaca-kaca.
[Baca juga: Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi ]
Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Sun Basana Hutagalung membacakan vonis untuknya. Iwa K divonis 6 bulan rehabilitasi.
[Baca juga: Iwa K Siap Hadapi Sidang Putusan ]
Iwa diharuskan menjalani 6 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Vonis itu dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani Iwa sebelumnya.
[Baca juga: Iwa K Divonis Rabu Ini, Berikut Perjalanan Kasus Ganjanya ]
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Iwa dihukum 8 bulan rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.