Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Bisa Segera Bebas

Kompas.com - 27/09/2017, 18:27 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com-- Penyanyi Iwa K dijatuhi hukuman 6 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).

Putusan ini akan dikurangi dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani Iwa sejak Mei 2017 lalu. Dengan demikian, dalam waktu dekat Iwa akan segera bebas.

"Dan satu lagi nih buat putusan, 6 bulan rehabilitasi dikurangi dengan Mas Iwa selama sudah menjalani kurang lebih mungkin satu sampai dua bulan lagi," ucap kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu saat ditemui usai sidang.

Menurut Chris, keputusan hakim sudah sangat tepat, yakni dua bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebagai informasi, JPU menuntut 8 bulan rehabilitasi untuk Iwa.

[Baca juga: Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Iwa K Menangis dan Memeluk Istri]

 

"Ini masih tetap dalam ekspektasi kami, bahwa tidak ada transaksi penjualan, bahwa untuk diri sendiri, sehingga dia jauh dari kata bandar. Jadi wajib direhabilitasi. Dan harus digaris bawahi hakim sepakat iwa harus sembuh dan harus direhabilitasi," katanya.

Keluarga Iwa juga mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim.

"Keluarga sangat senang. Karena melihat sisa hukumannya. Tapi dia tetap sedih soalnya ini musibah. Tapi harus tetap dijalani. Sehingga keluarga memberikan support dari istri, ayah, dan sahabat-sahabatnya support apa pun putusannya. Alhamdulillah putusannya sesuai," ujar Chris.

[Baca juga:  Tanpa Narkoba Iwa K Akan Kembali Berkarya]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com