Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didampingi Istri dan Anak, Gatot Brajamusti Tiba di PN Jakarta Selatan

Kompas.com - 10/10/2017, 14:36 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Gatot yang tiba sekitar pukul 13.30 WIB, Gatot tampak mengenakan kemeja motif batik hitam putih dan peci hitam. Ia kemudian berjalan ke ruang tahanan khusus yang terletak bagian belakang gedung pengadilan.

Terlihat pula istrinya Dewi Aminah, putrinya Suci Patiah, kuasa hukumnya Ahmad Rifai dan sejumlah kerabat.

Pantauan Kompas.com, Gatot beristirahat sejenak sambil menyantap makan siang di ruang tahanan.

Beberapa menit berselang, Gatot lalu dibawa ke ruang sidang utama untuk  kemudian menjalani persidangan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Gatot atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka.

Sebelumnya, Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Parfi, Minggu (28/8/2016).

[Baca juga: Gatot Brajamusti: 8 Tahun Bukan Umur yang Pendek]

Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.

Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

[Baca juga: Istri Gatot Brajamusti Terima Vonis 18 Bulan Kurungan]

Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api, amunisi, dan hewan yang dilindungi.

Ia memelihara seekor elang dan menyimpan seekor harimau Sumatera yang diawetkan di rumahnya.

[Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com