Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 20/04/2017, 16:48 WIB
|
EditorIrfan Maullana

MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Gatot Brajamusti divonis delapan tahun bui dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (20/4/2017).

Mengenakan peci putih, kemeja batik dan kain sarung, Gatot menghadiri sidang vonis dengan didampingi sang istri Dewi Aminah, kerabat dan kuasa hukum.

Vonis kali ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yapi. Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Gatot tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, melainkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena telah memiliki dan menguasai narkotika golongan sabu, bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan," kata Yapi membacakan putusan.

Putusan ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Gatot dengan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

[Baca juga: Gatot Brajamusti Dituntut 13 Tahun Penjara]

Terkait putusan ini, Gatot dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata menambahkan, meski pada putusan kali ini hukuman untuk kliennya lebih sedikit dari pada tuntutan, namun pihak kuasa hukum menilai putusan ini masih berat.

[Baca juga: Gatot Brajamusti: Sudah Dituntut 13 Tahun, Jangan Dibebani Lagi]

"Dari fakta-fakta persidangan, barang bukti dan seterusnya, angka delapan tahun itu menurut pandangan kita itu masih sangat berat bagi terdakwa," kata Irfan.

Irfan berpandakan demikian berdasar beberapa kasus narkoba yang melibatkan para artis, hukumannya tidak seberat ini. Apalagi banyak di antaranya memiliki jumlah barang bukti lebih banyak dari Gatot.

Terkait putusan ini, tim penasehat hukum akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan Gatot dan keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+