MATARAM, KOMPAS.com - Istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, menerima vonis 18 bulan kurungan penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (20/4/2017).
"Menerima," kata Dewi usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Dalam sidang vonis kali ini, majelis hakim menyatakan Dewi tidak terbukti melakukan tindak pidana, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
[Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar]
Hakim menyatakan, Dewi Aminah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri atau melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yapi.
Putusan kali ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menutut Dewi dengan 3 tahun kurungan penjara.
Terkait vonis ini, Dewi enggan berkomentar banyak. Kuasa Hukum Dewi, Irfan Suryadiata mengatakan, sang klien semestinya mendapatkan rehabilitasi.
Sebab, sesuai dengan pertimbangan majelis, barang bukti sabu yang ditemukan bukan milik Dewi. Selain itu, hasil tes urine Dewi positif sebagai pengguna.
Menurut Irfan, seharusnya Dewi direhabilitasi atau paling tidak mendapatkan hukuman yang lebih ringan yang diputuskan oleh majelis hakim.
Namun, setelah melakukan hitung-hitungan, Dewi memutuskan untuk menerima putusan hakim.
[Baca juga: Istri Gatot Brajamusti: Ingin Kembali ke Pelukan Anak-anak]
"Kami memutuskan untuk menerima dengan harapan jaksa bisa menerima putusan majelis hakim tersebut. Tidak memberatkan terdakwa Dewi Aminah, yang mana kita ketahui terdakwa ini adalah ibu rumah tangga dengan tiga anak," kata Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.