Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dituntut, Ammar Zoni Langsung Beri Pembelaan

Kompas.com - 16/11/2017, 16:35 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), artis peran Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jhon Mathias, langsung membacakan pembelaan atau pleidoi.

Sebelum pleidoi itu dibacakan, JPU telah menuntut agar majelis hakim menjatuhi Ammar dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Kami akan ajukan pledoi sekarang," kata Jhon di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Jhon kemudian menyampaikan pembelaan timnya terhadap Ammar. Ia mengatakan bahwa kliennya saat ini hanya membutuhkan rehabilitasi.

Baca juga : Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Mohon agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan, yang amarnya sebagai berikut...," kata Jhon.

"Menetapkan terdakwa satu, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zon, untuk tetap melanjutkan dan atau menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.

Ammar kemudian menambahkan bahwa ia ingin pulih dari ketergantungannya.

"Seperti yang kemarin sudah saya jelaskan kepada Yang Mulia kalau saya memang tak berdaya terhadap adiksi saya dan saya butuh untuk direhabilitasi atau dipulihkan agar saya bisa normal kembali dan produktif seperti dulu," ucap Ammar.

"Saya menyesal semuanya atas yang sudah saya lakukan. Saya adalah anak pertama. Saya juga tulang punggung keluarga," imbuhnya.

Hakim Ketua Sunarso menanggapi bahwa baik tuntutan jaksa maupun pledoi dari terdakwa akan dipertimbangkan pihaknya.

Baca juga : Ammar Zoni Pasrah Hadapi Tuntutan Jaksa

"Akan kami pertimbangkan semuanya. Sidang kami lanjutkan dengan agenda putusan pada Kamis depan tanggal 23 November 2017," katanya.

Sebelumnya, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017). Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.

Ammar kemudian menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin (30/10/2017), sidang perdana Ammar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com