JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Ammar Zoni (24) hari ini, Senin (30/10/2017) menjalani sidang perdana terkait kasus penggunaan narkotika jenis ganja yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Didampingi kuasa hukumnya Jhon Matias, Ammar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang Ammar dijadwalkan dimulai setelah jam makan siang.
Sebelumnya, kekasih dari artis peran Ranty Maria itu juga menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
[Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terbaru Ammar Zoni ]
Diketahui Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
Polisi mendapati sejumlah barang bukti, salah satunya berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.
Buntut dari kepemilikan ganja tersebut, Ammar Zoni terancam mendapat hukuman berat. Pasalnya, bintang sinetron Anak Jalanan itu dinilai telah melanggar Pasal 111 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Baca juga : Di BNN, Ammar Zoni Sering Telepon Ranty Maria]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.