Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Ahmad Dhani soal Tiga "Tweet" yang Diduga Ujaran Kebencian

Kompas.com - 01/12/2017, 14:31 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan.

Selama hampir 24 jam, dari Kamis (30/11/2017) hingga Jumat (1/12/2017), polisi mengulik tentang tiga tweet dari akun Twitter Dhani yang diperkarakan karena dinilai sarkastik.

Namun, menurut kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, kliennya hanya mengakui satu cuitan saja.

"Dua cuitan ditanyakan apakah ini cuitan Mas Dhani. Mas Dhani bilang, 'Kalau yang dua bukan saya, yang dua ini admin yang buat tanpa sepengetahuan saya'. Yang diakui Mas Dhani ada satu cuitan," kata Hendarsam.

Baca juga : Usai Diperiksa Hampir 24 Jam, Ahmad Dhani Ingin seperti Limbad

"Itu saja yang diakui Mas Dhani. Tapi dua cuitan lain yang menyinggung salah satu pasangan calon gubernur saat itu, Mas Dhani tolak. Itu juga sudah diakui oleh admin. Admin sudah datang bahwa benar saya yang buat tanpa sepengetahuan Mas Dhani," lanjut Hendarsam.

Berdasarkan pengakuan Dhani kepada Hendarsam, ada tiga admin yang ikut mengelola akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

"Tugasnya sebagai admin untuk artis-artis RCM. Jadi bukan hanya Ahmad Dhani aja. Contoh cuitan hari batik. Mas Dhani enggak tahu, tahu tahu muncul saja di Instagram dan di Twitter Mas Dhani mengenakan batik. Admin diberikan kewenangan tersendiri," kata Hendarsam.

Hendarsam menambahkan, dari pengalaman ini, Dhani akan lebih berhati-hati lagi memberi kebebasan kepada adminnya dalam mengelola akun media sosial pribadi miliknya.

"Mungkin ini jadi pengalaman Mas Dhani bahwa admin pun harus berhati-hati untuk mengutarakan pendapat pribadinya menggunakan media sosial milik Ahmad Dhani," ucap Hendarsam.  

Baca juga : Ahmad Dhani Diberi Nasihat untuk Menahan Diri

Sebelumnya, Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pendiri BTP Network Jack Lapian. Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau