JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nadine Chandrawinata memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar oleh terdakwa Gatot Brajamusti.
Nadine menegaskan bahwa kedatangannya sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
"Penjelasannya cuma saya ingin mengklarifikasi, saya dipanggil oleh pengadilan saya datang sebagai warga Indonesia yang baik dan saya sudah memberikan penjelasan yang tadi (dipersidangan)," kata Nadine di PN Jaksel, Selasa (5/12/2017).
"Ini pertama kalinya saya datang ke pengadilan sebagai saksi," jawab Nadine saat ditanyai apakah sebagai saksi menjadi pengalaman perdananya.
[Baca juga : Nadine Chandrawinata Hadiri Persidangan Gatot Brajamusti]
Nadine menjadi saksi lantaran pernah terlibat dalam film Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita. Film itu menggunakan senjata-senjata yang diduga adalah senjata api ilegal.
Berdasarkan pengakuan Nadine dalam persidangan, ia tidak tahu-menahu apakah senjata tersebut dimiliki Gatot atau tidak. Sebab Nadine yang berperan sebagai wartawan tidak menggunakan senjata ketika bermain dalam film tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.