JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang untuk kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Saksi-saksi yang dihadirkan adalah korban berinisial CTP berikut kedua orangtua korban. JPU Hadiman mengatakan bahwa korban meminta agar tidak dipertemukan dengan terdakwa selama sidang.
"Tadi korban menyampaikan ke kami, di persidangan tidak mau ketemu terdakwa sehingga minta (terdakwa) dikeluarkan (dari ruang sidang)," ujar Hadiman kepada para peliput ketika sidang dihentikan sementara.
"Alasannya korban merasa takut, cemas, dan trauma," sambung Hadiman.
Baca juga: Saksi untuk Kasus Gatot Brajamusti Mengundurkan Diri dari Sidang
Alasan itulah yang akhirnya membuat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memenuhi permintaan saksi korban.
Menurut Hadiman, Gatot Brajamusti juga tidak berkeberatan. Gatot akhirnya menunggu sidang selesai di luar ruang sidang. Gatot dikawal oleh beberapa polisi.
"Gatot tidak keberatan," ucap Hadiman.
Sidang untuk kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti dilangsungkan sesudah sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar oleh Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.