JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Atalarik Syah, Junaedi, membenarkan bahwa ada persyaratan dalam pertemuan Tsania Marwa dengan anaknya. Namun dia tidak mengetahui secara persis seperti apa perjanjian itu.
Hal tesebut dikatakan Junaedi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
"Kalau (persyaratan) itu saya tidak tahu persis perjanjiannya itu seperti apa. Sepanjang yang disampaikan Arik kepada saya, memang setiap orang punya syarat-syarat, Marwah punya syarat, Arik punya syarat," kata Junaedi.
Sebelumnya Marwa pernah mengungkapkan bahwa ada syarat-syarat yang diajukan Atalarik bila Marwa ingin bertemu dua anak mereka. Salah satunya adalah menyerahkan paspor.
"Enggak tahu saya (soal perjanjian mengembalikan paspor). Anak itu kan belum punya KTP, tapi punya paspor. Paspor harusnya ada pada anak kan, ada di rumah, ngapain dibawa-bawa?, jadi kalau Arik minta paspor dikembalikan ya sangat wajar," ujar Junaedi.
"Kalau memang ada persyaratan seperti itu ya penuhi saja, apa susahnya. Identitas anak kan begitu," lanjut Junaedi.
Junaedi juga tidak mempertanyakan, mengapa Marwa mempermasalahkan hal itu setelah berhasil bertemu dengan kedua anaknya usai mediasi dengan Atalarik yang difasilitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa waktu lalu.
"Kalau sekarang Marwah keberatan ya kenapa dulu tanda tangan? Kenapa dulu setuju? Sudah pernah bertemu kan. Kemudian dari perjanjian itu, kapan lagi pertemuannya kan ada diatur, dengan syarat-syarat yang tadi. Jalani saja," ucap Junaedi.
"Selanjutnya yang terjadi bagaimana pertemuan yang kedua, ketiga. Ini yang jadi pertanyaan, kenapa Marwa uring-uringan di media," tambahnya.
Baca juga : Tsania Marwa: Kalau Tak Penuhi Syarat, Saya Tak Akan Bertemu Anak Lagi
Ia mengaku kaget karena Marwa terkesan meninggalkan KPAI dengan meminta bantuan lembaga lain, yakni Komnas PA.
"Kami sendiri kaget karena sudah ada hubungan baik dan kenapa tidak diteruskan? Yang kami dengar dari KPAI seolah-olah Marwah meninggalkan KPAI, mencari lembaga lain," imbuh Junaedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.