Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennifer Dunn dalam Pengaruh Narkoba Saat Diamankan Polisi

Kompas.com - 03/01/2018, 17:06 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasubdit I Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa artis peran Jennifer Dunn masih dalam pengaruh narkoba saat diciduk penyidik.

Hal itu ia katakan saat ditemui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2018).

"Oh jelas kalau itu (Jennifer dalam pengaruh narkoba), kan pada saat pertama (diciduk), paginya sudah mengonsumsi (narkoba) ya yang bersangkutan," kata Calvijn.

Jennifer diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS.

[Baca juga : Menyesalkah Jennifer Dunn Setelah 3 Kali Ditangkap karena Narkoba? ]

Calvijn menambahkan, keluarga Jennifer juga ada saat penggeledahan, namun tidak terlibat dalam kasus ini.

"Ada keluarganya pada saat itu. Cuma untuk terkait dengan pidana ini yang bersangkutan sendiri," tambahnya.

Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja.

Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

[Baca juga : Penyidik Bantah Pihaknya Sebar Video Penangkapan Jennifer Dunn]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau