Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bantah Pihaknya Sebar Video Penangkapan Jennifer Dunn

Kompas.com - 03/01/2018, 15:34 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit I Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menyebarkan video penangkapan artis peran Jennifer Dunn.

"Saya rasa kami tidak pernah menyebarkan video dalam hal ini. Jadi kami tidak merespons hal itu," kata Calvijn saat ditemui Pusat Labkratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2018).

Belum lama ini beredar video rekaman penangkapan Jennifer di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017).

Dalam video tersebut terlihat seorang penyidik tengah menggeledah barang-barang milik Jennifer. Wanita yang tersandung kasus narkoba untuk kali ketiga itu tampak mengenakan kemeja kotak-kotak merah.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Akan Buktikan Jennifer Dunn Pemakai Aktif atau Tidak

Setelah itu, Jennifer juga terihat berlutut meminta maaf kepada seorang pria sambil menangis.

"Aku salah, aku minta maaf Om, pukul aku, aku mohon. Kasihan aku," kata Jennifer.

Calvijn menjelaskan, pada saat penggeledahan itu, tim penyidik datang bersama petugas keamanan dan perwakilan dari RT/RW setempat.

"Jadi kami penangkapan di dua TKP. Penangkapan TKP pertama di rumah FS. TKP kedua di rumah JD. Itu dua-dua diwakilkan dan didampingi oleh saksi masyarakat. Dalam hal ini ada security-nya ada RT dan juga RW," ucap Calvijn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com