JAKARTA, KOMPAS.com--Bersama kuasa hukumnya dan sang suami, Angga Wijaya, penyanyi dangdut Dewi Perssik tiba di Subdit Ranmor Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018) tepat pukul 19.37 WIB.
Dewi datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penerobosan jalur Trans Jakarta dan cekcok dengan petugas pada (24/11/2017) lalu. Pelaporan dilakukan oleh petugas Trans Jakarta yang melaporkan suami Dewi, Angga Wijaya.
Namun, Dewi mengaku bingung tentang siapa sebenarnya pihak terlapor. Pasalnya menurut pelantun "Mimpi Manis" itu, tak ada nama yang dilaporkan pihak petugas Trans Jakarta.
"Kita dipanggil atas laporan mereka mas, jadi mereka ngelaporin itu enggak ada namanya. Lucu kan, kita dilaporin tapi enggak ada namanya, tapi kami dipanggil polisi gitu loh," ucap Dewi.
[Baca juga : Anggota Patwal yang Bolehkan Dewi Perssik Masuk Busway Diberi Sanksi ]
Sedangkan menurut kuasa hukum Dewi, Maha Awan Buana, kehadiran kliennya sekaligus untuk mengklarifikasi.
"Ini hanya klarifikasi dari proses penyelidikan laporan Trans Jakarta, ini hanya klarifikasi," kata Awan.
Selain itu Dewi memang akan dimintai keterangan sebagai saksi lantaran pemilik Goyang Gergaji itu berada di tempat kejadian.
"Diperiksa sebagai saksi saja karena berada di dalam mobil," papar Awan.
[Baca juga : Suami Dewi Perssik Anggap Kronologi Versi Transjakarta Lucu]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.