JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello divonis sembilan bulan rehabilitasi oleh majelis hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (16/1/2018).
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar majelis hakim membacakan putusan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dalam persidangan pada 2 Januari 2018. JPU menuntut hukuman satu tahun penjara dengan rehabilitasi.
Ello sudah direhabilitasi di RSKO Jakarta Timur selama proses peradilan, Ello akan menghabiskan masa hukuman sekaligus rawat inap di pusat rehabilitasi. Masa hukuman Ello dikurangi masa tahanan sejak empat bulan lalu.
Dalam persidangan tersebut, Ello mengaku menerima putusan majelis hakim.
"Saya menerima," kata Ello.
Baca juga : Kuasa Hukum Ingin Ello dan Rekannya Direhabilitasi
Kasus Ello bermula ketika ia ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat bersantai bersama kedua rekannya, yakni DM dan RGG, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari.
Dari tangan DM dan Ello, polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.
Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Dengan temuan ini polisi langsung menahan Ello dan DM. Sementara RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah.
Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke PN Jaksel, Ello menjalani persidangan perdana pada 31 Oktober 2017. JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.