Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Ello Hadapi Vonis Kasus Narkoba

Kompas.com - 16/01/2018, 12:57 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Marcello Tahitoe atau yang lebih dikenal sebagai Ello menghadapi sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada pukul 14.00 WIB

Kasus Ello bermuara ketika ia ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat tengah bersantai bersama kedua rekannya DM dan RGG di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari.

Dari tangan DM dan Ello, polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.

Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka pun menangkap Ello dan DM. Sementara RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah.

Setelah berkas Ello lengkap dan dilimpahkan ke PN Jaksel, Ello menjalani persidangan perdana pada 31 Oktober 2017.

Dalam sidang tersebut, JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang terungkap bahwa Ello ditangkap polisi ketika sedang bersama kekasihnya, artis peran Aurelie Moeremans. Penangkapan Ello dilakukan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Erwin M Sirait dari Sat Narkoba Polres Jakarta di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (7/11/2017).

Sementara dalam pemeriksaan saksi ahli, Ello mengaku telah mengenal narkoba sejak 2003 dan rutin menggunakan narkoba pada 2005.

Baca juga : Saksi Polisi Sebut Marcello Tahitoe Bukan Target Operasi Narkoba

Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Verdiana Wilistyanita, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

"Dari assessment yang dilakukan, pertama kali Ello mencoba ganja pada 2003. Seiring waktu penggunaan rutin sejak 2005 dan selanjutnya penggunaan hampir setiap hari," ujar Verdiana dalam persidangan.

Baca juga : Kuasa Hukum Ingin Ello dan Rekannya Direhabilitasi

Pada sidang tanggal 2 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu menyatakan bahwa Ello dituntut hukuman satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com