Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eko Patrio: Seniman Tampil di Luar Negeri Jangan Mau Pakai Visa Turis

Kompas.com - 09/02/2018, 17:55 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian dan anggota DPR RI Eko Patrio turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa dua pelawak Indonesia di Hong Kong.

Eko mengimbau, kepada semua pelaku seni untuk menggunakan visa kerja jika mendapatkan tawaran kerja di luar negeri, bukan visa turis.

“Ini buat pelaku seni semuanya. Kalau tampil di luar negeri jangan mau menggunakan visa turis, tapi harus gunakan visa kerja,” kata Eko di kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Lebih lanjut Eko mengatakan, jika visa kerja belum cukup, bisa menanyakan ke promotor ataupun penyelenggara terkait jaminan keamanannya.

“Jaminannya seperti apa, lalu bayar pajaknya harus clear, kalau itu belum clear, hati-hati akan terjadi seperti ini,” ujarnya.

[Baca juga : Eko: Patrio Enggak Usah Reborn, Masih Muda ]

Menurut Eko, masalah yang menimpa dua pelawak Indonesia di Hong Kong adalah yang perdana dialami pekerja seni Indonesia, apalagi disidangkan secara hukum.

Karena itu, kata Eko, kasus ini mendapatkan perhatian besar dari Persatuan Artis Komedian Indonesia (PASKI) meski kedua pelawak bukanlah anggota tersebut.

Bersama Derry Sudarisman selaku Ketua Umum PASKI dan perwakilan anggotanya, Cici Tegal, Jarwo Kwat, Narji, dan Ruben Onsu, mereka meminta bantuan hukum kepada Kementerian Luar Negeri agar mengupayakan pembebasan dua pelawak tersebut.

Selain meminta bantuan hukum, Eko bersama anggota PASKI juga meminta diperkuatnya sosialisasi tentang prosedur, bagaimana peruntukkan visa yang sesuai dengan kebutuhan seseorang.

“Ini pembelajaran banget buat saya, sudah jelas regulasinya, bukan visa turis, tapi visa kerja,” kata Eko.

[Baca juga : Eko Patrio dan Rhoma Irama Susun Rencana untuk 2018]

Diberitakan sebelumnya, Pelawak Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Keduanya dijebloskan ke penjara oleh pemerintah Hong Kong, karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

WNI tersebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

[Baca juga : Eko Patrio Jadi Saksi Pernikahan Vicky Prasetyo-Angel Lelga]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com