JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang disita pihaknya dari Roro.
"Barang bukti 2,4 gram sabu. Sama bukti transfer, sama percakapan telepon," ujar Suwondo saat dihubungi via telepon, Kamis (15/2/2018).
Namun, ia menyebut Roro tak mengonsumsi narkotika tersebut. Saat ditanya lebih lanjut apakah Roro belum sempat memakai sabu itu, Suwondo tak memberi penjelasan lebih rinci.
"Dia tidak mengonsumsi, dia hanya membeli aja. (Belum sempat mengonsumi?) bukan. (Roro) sekarang masih di Polda," kata Suwondo.
Baca juga : Tersandung Narkoba, Roro Fitria Diciduk Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.