Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Antinarkoba Sejumlah Artis Diralat karena Timbulkan Polemik

Kompas.com - 23/02/2018, 09:11 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo), Nanda Persada, meralat salah satu poin dalam deklarasi pemberantasan narkoba yang dibacakan oleh sejumlah artis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).

Sebab, poin yang menyatakan "bersedia berhenti jadi artis jika terbukti penyalahgunaan narkoba" itu menimbulkan polemik di kalangan pelaku seni Tanah Air

"Pada saat draft deklarasi dibuat, ada satu statement yang menjadi sedikit polemik. Di situ dikatakan bahwa apabila artis terlibat narkoba, maka harus mengundurkan diri dari dunia keartisan," ucap Nanda dalam sambutannya, Kamis siang.

"Akhirnya setelah kami ngobrol bareng dengan ibu kasat dan pak kapolres, kami merevisi draft itu menjadi apabila terlibat akan bersedia menerima sanksi hukum dan sosial," sambungnya.

[Baca juga : Sejumlah Artis Bacakan Deklarasi Pemberantasan Narkoba dengan Lantang ]

Lantaran, banyak yang berpendapat profesi artis tak sama dengan karyawan atau pegawai negeri sipil yang bisa mengundurkan diri begitu saja.

"Karena ada perdebatan kemarin temen-temen artis itu pekerja seni, buka pegawai negeri sipil. Jadi kalau setelah itu bisa menjalani hukuman, tidak tertutup kemungkinan untuk berkarya lagi. Terima kasih," ucapnya.

Ditemui terpisah, artis peran dan presenter, Ramzi, yang hadir dalam pembacaan deklarasi itu mengakui poin pertama yang sudah direvisi itu tidaklah tepat.

"Pas gue baca lagi, emang ada kalimat yang kurang tepat. Kami seniman, kami enggak ada pensiun. Enggak ada yang bisa nge-stop kami jadi seorang seniman kalau darah seniman kami masih ngalir," ucap Ramzi.

Berikut bunyi deklarasi artis, manajer, produser berantas narkoba:

Deklarasi Kami artis, manajer, dan produser Indonesia berjanji:

1. Bersedia untuk menerima sanksi hukum dan sanksi sosial jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba seperti yang telah disepakati dalam MoU di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Februari 2018;

2. Berkomitmen mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba;

3. Menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di manapun berada;

4. Menggalakkan semangat say no to drugs di lingkungan artis maupun di tengah-tengah masyarakat;

5. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba;

6. Berkomitmen akan menjadi generasi penerus bangsa yang akan terus meningkatkan kapasitas dan prestasi.


[Baca juga : Kata Ayu Laksmi soal Deklarasi Berhenti Jadi Artis jika Tersandung Narkoba]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com