Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opick Digugat Cerai Istri

Kompas.com - 08/03/2018, 12:54 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis Aunur Rofiq Lil Firdaus atau lebih dikenal dengan nama Opick sudah digugat cerai oleh sang istri Dian Rositaningrum pada 5 Februari 2018 ke Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 0662/Pdt.G/2018/PA.JT. Hal ini dibenarkan langsung oleh Dian saat melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/3/2018).

Menurut Dian, saat ini dia dan anak-anaknya dalam keadaan sehat. Ia mengaku akan hadir dalam persidangan lanjutan nanti.

Sebagai informasi sidang perdana perceraian Opick dan Dian telah pada 5 Maret 2018 di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sidang berikutnya akan digelar pada 20 Maret 2018.

"Alhamdulillah, saya dan anak-anak sehat walafiat. Insya Allah kalau tidak ada halangan hadir (dalam sidang), " ujar dia.

Dian berharap mendapatkan jalan yang terbaik dari perceraiannya ini.

"Doakan yang terbaik saja buat saya, Mas Opick, dan anak-anak ya. Terima kasih perhatiannya," katanya lagi.

Baca juga : Opick: Saya Itu Lebih Buruk dari yang Diberitakan

Sebelumnya, berembus kabar adanya wanita lain dalam pernikahan Opick dan Dian yang telah dibina selama 15 tahun ini. Opick disebut memutuskan untuk menikahi backing vocal-nya, Mayang Wulansari.

Kabar ini sempat mereda hingga akhirnya terdengar kabar gugatan cerai ini. 

Baca juga : Kata Opick Soal Kabar Perceraian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com