Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrini Mengaku Sering Berhenti di Bahu Jalan

Kompas.com - 10/03/2018, 16:57 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Aksi "melangkah manja" penyanyi Syahrini di di bahu jalan tol Waru-Juanda di Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/3/2018) lalu, rupanya bukan yang pertama.

Perempuan kelahiran 1 Agustus 1977 itu mengaku sebelumnya pernah beberapa kali melakukan hal serupa di jalan tol.

Hal itu Syahrini ungkap dalam video berjudul Klarifikasi Syahrini mengenai Foto di Jalan Tol Surabaya pada saluran YouTube-nya, Sabtu (10/3/2018).

"Padahal aku udah sering loh berhenti di tengah jalan gitu, mungkin kali ini ketangkap kamera, karena aku memang tulis. Aku apa adanya," kata Syahrini seperti yang dikutip oleh Kompas.com.

"Di sosial mediaku selalu hari itu aku posting hari itu aku tulis 'melangkah manja di jalan tol Surabya'. Ya memang di situ aku berfoto. Hari itu aku foto, aku edit, aku posting ke publik," imbuhnya.

[Baca juga : Syahrini Ungkap Kronologi Aksinya Melangkah Manja di Bahu Jalan Tol ]

Aksinya itu, menurut Syahrini, tak terlepas dari ketidaktahuannya akan adanya Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di mana selain karena keadaan darurat, pengendara dilarang menepi di bahu jalan tol.

"Nah yang membuat melanggar lalu lintas, pemahamanku ya dan manajemen, ketika terjadi kecelakaan beruntun misalnya. Atau kemacetan yang bertubi-tubi manja ke belakang, kemudian mengganggu lajunya lalu lintas jalan tol hari itu. Boleh dilihat di CCTV, lalu lintasnya lancar," ujar Syahrini.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol. Pelantun "Sesuatu" itu mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.

"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.

Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang. Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.

[Baca juga : Syahrini: Bapak-bapak Jasa Marga, Mohon Maaf Kalau Incess Salah]

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau