Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrini: Bapak-bapak Jasa Marga, Mohon Maaf kalau Incess Salah

Kompas.com - 10/03/2018, 16:48 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini meminta maaf secara terbuka atas tindakannya berfoto di bahu jalan tol Waru-Juanda di Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/3/2018) lalu.

Permohonan maafnya itu ia sampaikan melalui video berjudul "Klarifikasi Syahrini Mengenai Foto di Jalan Tol Surabaya" pada saluran YouTube-nya, Sabtu (10/3/2018).

"Aku pun tidak mengetahuinya bapak-bapak Jasa Marga, mohon maaf nih kalau Incess salah sebelumnya karena aku tidak mengetahuinya dan awam sekali," kata Syahrini seperti yang dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (10/3/2018).

Baca juga : Syahrini Siap Meminta Maaf karena Berfoto di Bahu Jalan Tol

Mantan rekan duet Anang Hermansyah ini mengaku aksi melangkah manjanya itu karena ketidaktahuannya bahwa ada aturan yang melarang pengguna jalan berhenti di bahu jalan tol, kecuali dalam keadaan darurat.

Saat itu, Syahrini berpikir karena sudah ada pengawalan dari patwal, maka ia merasa aman saja untuk berfoto sebentar kira-kira tiga sampai lima menit.

"Ternyata ada Undang Undang-nya mengenai aturan di jalan, kalau tidak ada darurat atau tidak ada masalah yang signifikan, tidak boleh berhenti. Terlebih aku berfoto, barangkali dalam hal ini aku salah. Aku minta maaf pantasnya," katanya.

"Tetapi kan aku tidak tahu, bapak-bapak Jasa Marga, mengenai itu. Tapi pantasnya aku meminta maaf kepada perundang-undangan yang memang kalau kita sebagai warga negara salah, aku sportif, pasti aku minta maaf," ucap Syahrini lagi.

Baca juga : Hotman Paris: Foto di Bahu Jalan Tol, Syahrini Belum Bisa Dipidana

Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol. Pelantun "Sesuatu" itu mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.

"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.

Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang. Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau