Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 poin Gugatan Penulis Naskah Asli Film Benyamin Biang Kerok

Kompas.com - 22/03/2018, 16:43 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok, Syamsul Fuad (81), mengajukan tujuh poin gugatan hak cipta terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures.

Dua rumah produksi tersebut menaungi film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Hanung Bramantyo yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Film tersebut merupakam adaptasi dari film berjudul sama pada 1972 yang disutradarai oleh Nawi Ismail.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan bernomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/3/2018) lalu.

Sidang perdananya baru digelar hari ini, Kamis (21/3/2018) pagi. Selain dua rumah produksi tersebut, bos Falcon Picture, HB Naveen dan produser Benyamin Biang Kerok (2018) Ody Mulya Hidayat juga berposisi sebagai tergugat.

[Baca juga : Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok Digugat ke Pengadilan ]

Berikut tujuh poin gugatan Syamsul yang dirangkum oleb Kompas.com dari situs resmi PN Jakarta Pusat:

1. Syamsul menuntut diakui haknya sebagai pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung;

2. Meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung;

3. Meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi materil secara tanggung renteng sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta atas cerita film Benyamin Biang Kerok;

4. Menggugat hak royalti penjualan tiket film Benyamin Biang Kerok yang diproduksi oleh para tergugat sebesar Rp 1.000 per tiket;

5. Meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar, yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai pencipta atau pemegang hak cipta yang seharusnya dihargai hasil ciptaannya oleh para tergugat;

6. Meminta pengadilan memerintahkan para tergugat untuk memberikan laporan pemasukan tiket atas penayangan film Benyamin Biang Kerok kepada Syamsul. Terhitung sejak hari pertama penayangan sampai dengan hari terakhir di jaringan bioskop;

7. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk menerbitkan pengumuman permohonan maaf kepada penggugat melalui dua media massa berperedaran nasional atas pelanggaran hak cipta terhadap penggugat, serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat umum atas pelanggaran hak cipta terhadap penggugat.

[Baca juga : Tergugat Tak Hadir dalam Sidang Perdana Kasus Hak Cipta Film Benyamin]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau