JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi asal Singapura Mega Makcik melalui kuasa hukumnya, Gus Bejo, mengancam akan melaporkan Ratu Dangdut Elvy Sukaesih ke polisi.
Namun, langkah itu baru dilakukan apabila Elvy tak menjawab surat somasi yang pihaknya layangkan pada 22 Maret 2018 lalu.
Mega Makcik sebelumnya menuduh Elvy dan label rekaman EMMI Pro telah menipunya karena sampai sekarang tak memenuhi janji mengorbitkan Mega. Selain itu, Elvy juga dituding tak membayar royalti dari RBT lagu ciptaan Mega berjudul "Lengket".
Baca juga : Elvy Sukaesih Dituding Tipu Penyanyi Singapura karena Royalti Lagu
"Kalau emang penyelesaian tidak terlaksana, kami akan laporkan pihak EMMI Pro dengan dugaan tindak pidana penipuan atas yang terjadi pada klien saya Mega Makcik," ujar Gus Bejo di Warung Bebek Bejo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Ia mengatakan, sampai saat ini kliennya masih menunggu itikad baik dari Elvy. Menurut dia, Mega Makcik masih berharap bisa menyelesaikan persoalan mereka di luar jalur hukum, mengingat hubungan baiknya dengan Elvy selama ini.
"Cenderung mau menyelesaikan di luar jalur hukum. Mudah-mudahan ada solusi. Jadi hak klien saya bisa dipenuhi. Kasihan kan beliau bolak balik Singapura-Jakarta hanya dijanji-janji saja dan hak tak pernah diberi," kata Gus Bejo.
Namun, apabila persoalan tersebut terpaksa masuk ke ranah hukum, pihak Mega Makcik sudah menyiapkan sejumlah bukti.
"Semua bukti sudah ada, kwitansi dan surat perjanjian yang ditandatangani oleh Umi Elvy. Saksi ada, surat ada, RBT. Saya berharap hak klien saya dipenuhi saja, somasi sudah disampaikan," ujarnya.
Di satu sisi, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak Elvy Sukaesih untuk memberi klarifikasi berkait tudingan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.