Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrini Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Endorsement dengan First Travel

Kompas.com - 02/04/2018, 16:42 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Syahrini, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima sepeser pun uang untuk perjalanan umrah dari agen perjalanan First Travel.

"Tidak satu perak pun, baik uang yang dia terima, baik tunai ataupun transfer. Dia ini bukan juga endorsement," ujar Hotman kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).

Selain itu, kata Hotman, Syahrini memberikan kesaksian bahwa ia membayar Rp 197 juta untuk 13 orang rombongan terdiri dari keluarga, manajemennya, dan para asisten rumah tangganya.

Sebelumnya, Syahrini hanya membayar Rp 167 juta untuk 12 orang. Karena menambah satu orang lagi, maka ia dikenakan tambahan biaya lagi. Biaya itu untuk pembelian tiket pesawat.

[Baca juga : Syahrini: Kalau Tahu Kredibilitasnya, Saya Tak Mau Pakai First Travel ]

"Yang ketiga angka Rp 1,3 miliar yang ada di MoU ataupun yang disebut pihak First Travel itu tidak ada sama sekali masuk ke rekening Syahrini. Itu hanya kalkulasi sepihak internal mereka. Misalnya, biaya mobil di tempat umroh, biaya hotel, apakah itu benar atau tidak itu tidak ada urusannya dengan Syahrini," ucap Hotman.

"Jadi dari kesaksian tadi sudah jelas, bahwa Syahrini free and clear, tidak ada kaitannya untuk mempromosikan agar orang datang, karena dia tidak tahu status ekonomi perusahaan ini," ucapnya.

Sementara itu, Syahrini mengatakan, meski ada sebuah perjanjian, kepergiannya selama sembilan hari ke Tanah Suci pada 26 Maret 2017 murni untuk menjalankan ibadah umrah.

Perjanjian itu dibuat pada 23 Maret 2017 antara First Travel dengan manajemen Syahrini yang diwakili oleh adikya, Aisyahrani. Salah satu isi perjanjian tersebut, Syahrini harus mengunggah kegiatannya selama menjalani ibadah umrah sebanyak dua kali pada akun Instagram pribadinya.

[Baca juga : Syahrini Kesal Disebut Mangkir dari Sidang First Travel ]

Namun, Syahrini menegaskan, tidak ada kesepakatan endorsement antar kedua pihak.

"Tidak ada yang namanya endorsement atau meng-endorsement. Murni di sini adalah kerja sama kita. Saya selaku artis harus posting dua kali setiap harinya selama umrah di Mekkah, Madinah, dan perjalanan ke Istanbul (Turki)," ucap dia.

Majelis hakim pun bertanya, "Apa bedanya tidak meng-endorsement, tapi mem-posting melalui Instagram Anda?"

"Saya perlu jelaskan, bahwa seorang artis bila di-endorsement artinya menerima satu kali posting seperti dicantumkan dalam manajemen saya, Rp 150 juta sekali posting. Kalau dikali dua kali posting itu Rp 300 juta. Kalau lebih dari sembilan kali itu lebih dari Rp 1 miliar," ucap dia.

[Baca juga : Kegerahan di Tengah Sidang First Travel, Syahrini Izin Buka Jaket ]

Syahrini kemudian mengungkapkan, bahwa manajemennya mematok harga sebesar Rp 150 juta untuk sekali unggahan endorsement dalam akun Instagram-nya.

"Rp 150 juta untuk satu kali postingan. Untuk menjadi brand ambassador adalah Rp 1 miliar. Ketika saya harus mem-posting kegiatan umrah saya bersama First Travel, artinya itu adalah benefit untuk Firts travel dalam bentuk kerja sama MoU dengan manajemen saya yang harus saya penuhi," ucap dia.

"Jadi tidak betul saya menerima satu perak pun dari dana yang dicantumkan tiga miliar tersebut. Silakan tanya kepada terdakwa," sambung dia.

Fasilitas-fasilitas yang didapatkan Syahrini pun sama seperti saat dirinya beribadah umrah dengan agen perjalanan lain. Yakni penjemputan dengan bus yang ekslusif dan hotel yang nyaman.

"Jatuhnya 13 orang ini adalah pembayaran reguler, tetapi diberikan fasilitas VVIP umrah dengan benefit saya mem-posting," ucap dia.

[Baca juga : Umrah VVIP dengan First Travel Seharga Paket Reguler, Apa yang Didapatkan Syahrini? ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau