Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diserahkan ke Kejari Jaksel, Tio Pakusadewo Tampak Lebih Bugar

Kompas.com - 03/04/2018, 15:00 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusadewo diserahkan ke pihak Dires Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (3/4/2018).

Tio tiba di Kejari Jaksel pada pukul 13.35 WIB dengan ditemani oleh dua penyidik. Pemain film Surat dari Praha itu tampak lebih bugar dari sebelumnya.

Mengenakan batik panjang berwarna cokelat dan celana panjang bahan hitam, Tio diserahkan berikut dengan barang bukti berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepada awak media, Tio mengatakan bahwa kondisinya kian membaik setelah tiga bulan dirawat di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca juga : Tio Pakusadewo Merasa Makin Bugar Sejak Jalani Rehabilitasi

"Alhamdulillah sehat. Sehat sehat aja, kan sudah tiga bulan lebih" ucapnya.

Selain didampingi oleh penyidik kepolisian, Tio juga ditemani oleh anaknya. Bahkan, artis peran Ray Sahetapy juga mengiringi keberangkatannya saat berada di Polda Metro Jaya.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.

Polisi menyatakan, di tempat tinggal Tio mereka dapati sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone. Sudah 10 tahun Tio menggunakan narkoba jenis sabu.

Mengenai kasus itu, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com