JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Audie Latuheru mengungkapkan bahwa timnya menangkap artis peran Tio Pakusadewo dalam kasus narkoba berdasarkan informasi masyarakat.
"Kami tidak mengatakan sudah diintai lama. Jadi siapa pun yang kami peroleh informasi tentunya akan kami lanjuti. Informasi dari masyarakat," ujar Audie saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Tio ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.
Selain sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.
Audie mengatakan pihaknya tidak pernah menargetkan kalangan artis atas kasus narkoba. Menurut dia, semua kasus yang terjadi berdasarkan informasi masyarakat.
Saat polisi melakukan penangkapan, kata Audie, Tio kooperatif terhadap petugas. "Tio ketika diamankan, yang bersangkutan telah selesai menggunakannya. Tidak ada perlawanan. Sendiri. Tidak ada orang lain," ucapnya.
Baca juga : Cedera Kaki Jadi Alasan Tio Pakusadewo Pakai Sabu
Berdasarkan pengakuan Tio kepada polisi, Tio membeli sabu dari seorang wanita berinisial V. Atas kasus ini, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : Tio Pakusadewo: Saya Mengaku Bersalah dan Menyesal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.