Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Vespa, Chicco Jerikho Iringi Tio Pakusadewo ke Rutan Cipinang

Kompas.com - 03/04/2018, 19:21 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Chicco Jerikho menjenguk Tio Pakusadewo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (3/4/2018) pukul 15.35 WIB.

Beberapa saat kemudian, Chicco keluar dari ruang tempat Tio ditahan sementara, sebelum dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Tak lama berselang dengan kedua tangan terborgol, Tio berjalan menuju bus yang terparkir di halaman Kejari Jaksel dengan dikawal petugas. Tio akan diberangkatkan ke Rutan Cipinang bersama para tahanan lainnya.

Melihat Tio sudah masuk bus, Chicco berlari cepat ke parkiran motornya. Ia segera menghidupkan mesin motor Vespa miliknya untuk mengiringi Tio menuju Rutan Cipinang.

"Mau ke Cipinang," ucap Chicco kepada awak media.

"Saya enggak bisa ngomong banyak sih. Ya kondisi dia juga sehat. Doakan semuanya agar cepat selesai," sambung Chicco saat ditanya soal kondisi Tio saat ini.

[Baca juga : Penahanan Tio Pakusadewo Dipindahkan ke Rutan Cipinang ]

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tersangka Tio Pakusadewo berikut berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah penerimaan pelimpahan tersebut, Kejari Jaksel akan melakukan penahanan terhadap pemain film Surat dari Praha itu di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Penahanan itu dilakukan untuk kembali melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk disidangkan.

[Baca juga : Tio Pakusadewo Rasakan Kejanggalan Selama Direhabilitasi ]

Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.

Dari tempat tinggal Tio, polisi menemukan sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone. Tio pun rupanya sudah 10 tahun menggunakan narkoba jenis sabu.

Mengenai kasus itu, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

[Baca juga : Ungkapan Hati Tio Pakusadewo Selama Jalani Rehabilitasi ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com