Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Upayakan Tio Pakusadewo Direhabilitasi Lagi

Kompas.com - 03/04/2018, 20:49 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan menahan artis peran Tio Pakusadewo (54) di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, mulai Selasa (3/4/2018).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21) ke Kejari Jaksel.

Selama proses penyidikan, sejak 29 Desember 2017, Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Sespimma Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tio Pakusadewo Rasakan Kejanggalan Selama Direhabilitasi

Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mengupayakan kliennya untuk direhabilitasi lagi selama menjalani sidang nanti.

"Kami lagi berupaya yang terbaik untuk rehabilitasi lagi," ujar Aris ketika menemani Tio di Kejari Jaksel.

Menurut Aris, kondisi pemain film Surat dari Praha itu masih perlu penanganan lebih lanjut meskipun sudah membaik.

"Mas Tio sebenarnya masih butuh rehab ya, karena masih baru juga. Secara badan sehat ya, tapi secara psikis ya masih kurang. Namanya orangtua, gimana sih. Doakan yang terbaik," tutur Aris.

Baca juga: Ungkapan Hati Tio Pakusadewo Selama Jalani Rehabilitasi

Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.

Di tempat tinggal Tio, polisi menemukan sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone. Tio rupanya sudah 10 tahun menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Diserahkan ke Kejari Jaksel, Tio Pakusadewo Tampak Lebih Bugar

Mengenai kasus itu, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com