Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Fuad Pegang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok

Kompas.com - 05/04/2018, 16:32 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad, memegang bukti dugaan pelanggaran hak cipta film tersebut dan siap membeberkannya di persidangan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Sebelumnya, Syamsul Fuad, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), menggugat hak cipta dan menuntut royalti dari daur ulang film tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.

"Sudah dipersiapkan buktinya. Jadi kami sudah punya bukti dokumen tahun 1972. Sinopsis cerita asli dari film yang saat ini sedang beredar. Kemudian ada sinopsis Biang Kerok Beruntung," kata Bakhtiar.

Baca juga : Soal Hak Cipta, Rumah Produksi Benyamin Biang Kerok Cari Solusi

Naskah asli film Benyamin Biang Kerok karya Syamsul FuadDokumentasi Syamsul Fuad Naskah asli film Benyamin Biang Kerok karya Syamsul Fuad

Ada empat tergugat dalam kasus itu, yakni rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru. Lalu para produsernya, HB Naveen serta Ody Mulya Hidayat.

Bakhtiar menambahkan, dokumen tersebut di bawah naungan Sinematek, pusat arsip film Indonesia yang berdiri sejak 1975.

"Dokumennya memang ada di pusat data yang dikelola oleh Sinematek Indonesia. Kami juga sudah siapkan saksi-saksi yang mendukung," ujarnya.

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Baca juga : Syamsul Fuad Merasa Diremehkan oleh Produser Film Benyamin Biang Kerok

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau