Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Fuad Merasa Diremehkan oleh Produser Film Benyamin Biang Kerok

Kompas.com - 05/04/2018, 15:38 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad, merasa diremehkan oleh rumah produksi dan produser yang membuat versi baru dari film tersebut.

Sebelumnya, Syamsul menggugat hak cipta dan menuntut royalti dari film Benyamin Biang Kerok (2018) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.

"Itu kelihatannya mereka kayak menyepelekan," kata Syamsul kepada awak media usai sidang perkara tersebut di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/4'2018).

Ia merasa begitu lantaran sudah dua kali sidang mediasi kasus dugaan pelanggaran hak cipta tersebut ditunda. Gara-garanya, pihak tergugat tak hadir pada sidang perdana dua pekan lalu. Kemudian, di sidang kedua, tergugat beralasan surat kuasa mereka perlu perbaikan.

[Baca juga : Ada Masalah Surat Kuasa, Sidang Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Ditunda Lagi]

"Itu kan surat-surat. Harusnya semenjak awal dipersiapkan sebelumnya, waktu sidang pertama dipersiapkan surat kuasa. Udah berjalan kedua kali baru dipersiapkan, masih belum lengkap. Itu kan artinya menyepelekan," kata Syamsul. 

Kuasa hukumnya, Bakhtiar Yusuf, juga mengaku kecewa karena masalah administrasi dari pihak tergugat belum selesai. Padahal, sidang sudah ditunda selama dua pekan.

"Kalau dari kuasa hukum sih sangat menyayangkan ya. Maksudnya ini udah panggilan kedua cuma dari segi administrasi belum siap. Surat kuasa dari tergugat tiga (Naveen) sama tergugat empat (Ody Mulya) belum dipersiapkan," ucap Bakhtiar.

Sidang perkara ini berikutnya dilanjutkan pada 12 April 2018 mendatang dan masih dengan agenda mediasi.

[Baca juga : Penulis Asli Heran Produser Benyamin Biang Kerok Akan Gugat Balik ]

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

[Baca juga : Syamsul Fuad: Bicara Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Harusnya ke Saya ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau