Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Pasal Berlapis, Jennifer Dunn Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Kompas.com - 05/04/2018, 16:47 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jennifer Dunn dikenai tiga pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada sidang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Jennifer didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal, dan 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Nova Puspitasari saat ditemui usai sidang.

Dalam persidangan yang baru dimulai pukul 15.25 WIB itu, Jennifer tampak tenang mendengarkan dakwaan jaksa atasnya.

Selain itu, Nova menyebutkan bahwa Jennifer juga mendapat rekomendasi dari BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota) Jakarta Selatan untuk mendapat penanganan rehabilitasi.

"Itu baru rekomendasi, belum kami ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jennifer) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelas Nova.

Kuasa hukum Jennifer, Pieter Ell menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukann eksepsi atas dakwaan tersebut.

Baca juga : Jennifer Dunn Jalani Sidang Perdana Hari ini

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa maka pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi, sehingga bisa langsung diteruskan pemeriksaan saksi," ucap Pieter dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum pun meminta persidangan ditunda selama satu minggu untuk pemanggilan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau