Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suka Menangis, Mulan Jameela Tak Menemani Ahmad Dhani ke Pengadilan

Kompas.com - 16/04/2018, 17:41 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi Mulan Jameela (38) tak ikut menemani suaminya, artis musik Ahmad Dhani (45), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (16/4/2018) siang, untuk menjalani sidang kasus dugaan mengeluarkan ujaran kebencian.

Dhani mengungkapkan alasan Mulan Jameela tak turut ke pengadilan.

"Istri saya suka nangis. Jadi, enggak kuat dia, enggak ikut. Nangis sedih lah. Kalau ibu saya aja, mendengar berita bahwa saya disidang, langsung mencret-mencret dia. Perempuan memang tidak sekuat laki-laki," ujar Dhani.

Baca juga: Di Oman, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Alami Kejadian Menegangkan

Ahmad Dhani tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya beserta dua anaknya, Ahmad Al Ghazali (20) atau Al dan Abdul Qodir Jaelani (17) atau Dul.

Dul mengatakan bahwa ia ingin mendukung secara moril Dhani, yang sedang terkena kasus ujaran kebencian.

"Aku sih datang ke sini tidak mau ikut campur. Aku niat tulus men-support ayah aku sebagai keluarga," ujar Dul, yang berada di samping sang ayah.

Baca juga: Balas Budi, Dul Temani Ahmad Dhani Jalani Sidang

Dul teringat akan pengalaman dirinya menjalani rangkaian sidang kasus mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan yang menelan korban tewas dan korban luka pada 2013.

Bagi Dul, dukungan keluarga merupakan penguat yang mujarab.

"Waktu saya sidang di pengadilan, Ayah selalu datang, dan itu rasanya menghangatkan hari saya bila ada yang datang di pengadilan. Saya tulus menemani ayah saya, saya insya Allah selalu datang," tutur anak bungsu Dhani dan mantan istrinya, artis musik Maia Estianty, ini.

Baca juga: Dul Jaelani Sebut Ahmad Dhani Masuk Babak Baru

Ahmad Dhani, yang pentolan band Dewa 19, diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti Dhani adalah enam tahun penjara.

Kasus itu bermula ketika Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST menyampaikan kata-kata yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kata-katanya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan meluncurkan ujaran kebencian. Jack merupakan pendiri BTP Networks.

Baca juga: Dua Hari Mulan Jameela Menangis Sampai Matanya Bengkak

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Sebelumnya, para penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.

Alat-alat bukti itu adalah screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit handphone; satu alamat e-mail beserta password; satu akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau