Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Budi, Dul Temani Ahmad Dhani Jalani Sidang

Kompas.com - 16/04/2018, 16:39 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis musik Abdul Qodir Jaelani (17) atau Dul menemani ayahnya, artis musik Ahmad Dhani (45), yang sedang menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (16/4/2018) siang.

Kepada para peliput, Dul mengatakan bahwa ia ingin mendukung Dhani secara moril.

"Aku sih datang ke sini tidak mau ikut campur. Aku niat tulus men-support ayah saya sebagai keluarga," ujar Dul, yang berada di samping Dhani.

Baca juga: Tiba di PN Jaksel, Ahmad Dhani Pakai Kaus #2019GantiPresiden

Dul teringat akan pengalaman dirinya menjalani rangkaian sidang kasus mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan yang menelan korban tewas dan korban luka pada 2013.

Bagi Dul, dukungan keluarga merupakan penguat yang mujarab.

"Waktu saya sidang di pengadilan, Ayah selalu datang, dan itu rasanya menghangatkan hari saya bila ada yang datang di pengadilan. Saya tulus menemani ayah saya, saya insya Allah selalu datang," tutur anak bungsu Dhani dan mantan istrinya, artis musik Maia Estianty, ini.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Sementara itu, Ahmad Dhani mengaku santai dalam menjalani sidang perdana tersebut, yang beragenda pembacaan dakwaan.

"Enggak ada persiapan apa-apa, karena ini enteng-enteng aja," ujarnya.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela tersebut adalah enam tahun penjara.

Baca juga: Dul Berorasi di Kampanye Ahmad Dhani

Kasus itu bermula ketika Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST menyampaikan kata-kata yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kata-katanya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan meluncurkan ujaran kebencian. Jack merupakan pendiri BTP Networks.

Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca juga: Di Oman, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Alami Kejadian Menegangkan

Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato dari majelis hakim pengadilan tersebut bertugas menangani kasus itu.

Sebelumnya, para penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan.

Alat-alat bukti itu adalah screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit handphone; satu alamat e-mail beserta password; satu akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah sim card.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com