JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Lee Jeong Hoon melaporkan orang yang merusak mobil Toyota Alphard miliknya ke Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). Terlapor adalah seorang pengemudi sepeda motor.
"Laporannya perusakan terhadap barang yang diduga dilakukan oleh seorang pengendara motor," ujar kuasa hukum Lee, Sandi Arifin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Perusakan oleh pengemudi sepeda motor itu terjadi di jalan Taman Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Minggu 15 April 2018. Pengemudi sepeda motor marah-marah dan merusak beberapa bagian mobil milik Lee.
"Ya selisih paham di jalan. Selisih paham mungkin pelaku diduga emosi," kata Sandi.
[Baca juga : Mobil Dirusak Orang Tak Dikenal, Lee Jeong Hoon Akan Lapor Polisi]
Dalam laporan itu, dikatakan Sandi, pihaknya membawa beberapa alat bukti berupa rekaman video, foto, dan para saksi.
Atas perbuatan itu, terlapor diancam dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 210 tentang penghinaan.
[Baca juga : Dimaki-maki Pengendara Motor dan Mobil Dirusak, Lee Jeong Hoon Lapor Polisi]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.