Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalina Ocktaranny Resmi Bercerai untuk Kali Kedua

Kompas.com - 19/04/2018, 21:44 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Kalina Ocktaranny resmi menyandang status janda untuk kali kedua setelah diputus cerai dari Muhammad Hendrayan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Kamis (19/4/2018).

Kabar putusan perceraian itu dibenarkan oleh kuasa hukum Kalina, Devi Waluyo.

"Iya, benar," ujar Devi saat dihubungi wartawan.

Lantaran Hendrayan dan kuasa hukumnya tak pernah hadir, persidangan itu pun diputus secara verstek.

"Verstek, karena pihak Hendrayan tidak pernah hadir," ungkap Devi.

Kalina mengaku sangat bahagia lantaran gugatannya dikabulkan majelis hakim. Ungkapan tersebut dituliskan Kalina melalui akun Instagram miliknya.

Baca juga : Ketika Ribut, Suami Kerap Tinggalkan Kalina Ocktaranny Berhari-hari

 


"Today, I'm so happy, i'm so excited.. I'm extremely happy!!," tulis Kalina melengkapi keterangan foto yang diunggahnya, Kamis.

Bagi Kalina, perceraian ini adalah awal dari hidup baru.

"Every end, is a new beginning.. Yeeaaaaay!!!Thank God," tuntasnya sembari menambahkan emoji berbentuk palu.

Kalina dan Hendrayan menikah sejak 26 Mei 2017 lalu. Namun Kalina menggugat cerai suaminya pada 8 Februari 2018.

Perceraian ini adalah yang kedua bagi Kalina, setelah sebelumnya pernikahannya dengan pesulap yang juga pembawa acara, Deddy Corbuzier juga kandas pada tahun 2013 silam. 

Baca juga : Kalina Ocktaranny Bercerai Bukan untuk Rujuk dengan Deddy Corbuzier

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau