Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Berlalu, Investigasi Kasus Kematian Prince Dihentikan

Kompas.com - 20/04/2018, 14:46 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

Sumber Variety

KOMPAS.com -- Setelah dua tahun berlalu, investigasi terhadap kasus kematian penyanyi Prince dihentikan.

Sebelum meninggal, Prince diduga mengambil pil palsu yang mengandung fentanil. Namun, penyelidikan tentang bagaimana Prince memperoleh obat penghilang rasa sakit yang sangat adiktif itu kini ditutup.

"Prince tidak tahu dia mengambil pil palsu yang bisa membunuhnya," kata Pengacara Carver County Mark Metz dalam konferensi pers, Kamis (19/4/2018) waktu setempat.

Hanya beberapa jam sebelum pengumuman tersebut, terungkap bahwa seorang dokter Minnesota yang dituduh secara ilegal meresepkan obat itu telah setuju untuk menyelesaikan pelanggaran perdata federal dengan membayar denda senilai 30.000 dolar AS.

[Baca juga : Kasus Kematian Ditutup, Jenazah Sridevi Diterbangkan ke India ]

Namun, Metz juga mengatakan, Prince meninggal karena overdosis fentanil yang tidak disengaja dan tak ada pihak yang akan dihukum atas kematian sang musisi.

Sebagai infromasi, Fentanil memiliki efek 50 kali lebih kuat daripada heroin.

Menurut Metz, tidak ada bukti tentang bagaimana Prince memperoleh obat penghilang rasa sakit itu, itulah mengapa tidak ada tuntutan yang dapat diajukan.

Dia menambahkan, bukti menunjukkan bahwa Prince berpikir mengambil Vicodin, bukan Fentanil pada saat itu.

Sementara, tak ada bukti orang yang berkait dengan Prince tahu sang musisi memiliki pil palsu yang mengandung Fentanil.

Pada 21 April 2016, Prince yang ketika itu berusia 57 tahun ditemukan tak sadarkan diri dalam lift di kompleks studio Paisley Park. Kematiannya mendorong penyelidikan gabungan oleh Carver County dan pemerintah federal.

[Baca juga : Robert Wagner Dicurigai Terlibat dalam Kasus Kematian Natalie Wood]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com