Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Persidangan Ahmad Dhani adalah Pertaruhan bagi Demokrasi

Kompas.com - 23/04/2018, 18:56 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa kasus persidangan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani merupakan pertaruhan bagi demokrasi Indonesia.

"Menurut saya ini kasus yang menarik. Pertaruhan bagi demokrasi kita," kata Fadli yang menghadiri sidang Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/4/2018).

Kasus Dhani diproses di pengadilan setelah adanya laporan terkait tiga tweet Dhani yang diduga menimbulkan kebencian. Fadli pun menyayangkan kebebasan berpendapat malah tersandung kasus hukum.

Baca juga : Fadli Zon Hadiri Sidang Eksepsi Ahmad Dhani

"Apa kasus ini terjadi agar masyarakat takut mengkritik pemerintah? Ini tidak boleh. Kan yang penting bertanggung jawab. Apa yang disampaikan Mas Dhani juga masih dalam batas wajar. Banyak kasus kasus lain yang lebih parah, tapi tidak diekspos," kata Fadli.

Kedatangan Fadli dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani itu sebagai bentuk dukungan moril kepada temannya. Menurut Fadli, tweet suami penyanyi Mulan Jameela itu tidak merendahkan siapapun.

"Menurut saya cuitan Ahmad Dhani tidak merendahkan siapa pun. Tapi kami hormati proses hukum dan tetap datang," kata dia.

Baca juga : Pengacara Sebut Kicauan Ahmad Dhani di Twitter Tak Tunjukkan Rasa Kebencian

Dhani berterima kasih atas kedatangan Fadli. Pentolan Republik Cinta Management itu merasa didukung Partai Gerindra.

"Saya kan bagian dari Gerindra. Pengacara juga dari Gerindra, jadi ada yang mem-back up saya di sini. Saya tidak sendiri," ujar Dhani.

Adapun sidang Senin (23/4/2018) beragendakan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang selanjutnya adalah tanggapan dari JPU atas eksepsi dari pihak Ahmad Dhani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau