Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ahmad Dhani Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai dengan Penyidikan

Kompas.com - 23/04/2018, 17:00 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil penyidikan kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, dalam sidang beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/4/2018).

Hendarsam mengatakan, dalam persidangan JPU menyebut dalam dakwaan sebelumnya bahwa saksi Suryopratomo Bimo mengunggah tiga tweet yang tulisannya dikirimkan Dhani melalui pesan WhatsApp. Bimo merupakan salah satu admin Twitter yang dipekerjakan Dhani dan digaji Rp 2 juta per bulan.

Baca juga : Dalam Eksespsi, Ahmad Dhani Ragukan Dakwaan JPU

Menurut Hendarsam, Dhani hanya mengunggah tweet satu saja pada 6 Maret 2018 dengan tweet  berbunyi, "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya_ADP".

Sedangkan dua tweet lainnya, kata Hendarsam, bukan Dhani ataupun Bimo. Kedua tweet itu diunggah pada 7 Februari 2017 bertuliskan, "Yg menistakan Agama si Ahok....Yang diadili KH Ma'ruf Amin....ADP" dan unggahan pada 7 Maret 2017 bertuliskan "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARS??--ADP"

"Bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo, namun saksi lain yaitu ada tim medsos lainnya, yaitu saksi Rahmad Wardoyo dan saksi Memet Indrawan," ujar Hendarsam.

Selain itu, Hendarsam menyayangkan bahwa JPU hanya menyebut Bimo saja sebagai seorang admin Twitter Dhani dalam surat dakwaannya. Padahal, kata Hendarsam, masih ada admin lain di dalam proses penyidikan kepolisan, namun tidak diungkapkan dalam surat dakwaan.

Baca juga : Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi Secara Lisan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

"Uraian surat dakwaan JPU tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya dan tidak Sejalan dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Hal demikian jelaskah akan menyulitkan posisi terdakwa dalam pembelaan," kata Hendarsam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau