Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Fuad Sebut Perjanjian Hak Cipta Benyamin Biar Kerok Tidak Ada

Kompas.com - 26/04/2018, 17:22 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), Bakhtiar Yusuf, mengatakan bahwa perjanjian pembelian hak cipta yang dilakukan oleh dua rumah produksi Falcon Pictures dan MAX Pictures dengan PT Layar Cipta Karya Mas Film tidak legal.

Hal itu diungkapkan oleh Bakhtiar seusai menjalani sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

"Jadi isinya itu kami mengatakan bahwa perjanjian yang mereka buat dengan PT. Layar Cipta Karya Mas Film itu batal demi hukum. Dianggap tidak pernah ada," kata Bakhtiar.

Bakhtiar menjelaskan, PT Layar Cipta Karya Mas Film adalah rumah produksi yang membeli film Benyamin Biang Kerok (1972).

Rumah produksi itu membuat perjanjian pembelian pada 2010. Falcon kemudian membeli kembali dengan menganggap bisa memodifikasi dan mengubah segala hak cipta di dalam film tersebut.

"Intinya di dalam replik ini bahwa perjanjian itu (antara Falcon dan PT. Layar Cipta Karya Mas Film) kita anggap enggak ada. Karena syarat objektifnya tidak terpenuhi. Jadi ada pertentangan dengan UU Hak Cipta, di mana dikatakan bahwa perjanjian lisensi tidak boleh menjadi sarana untuk mengambil alih dan/atau menghilangkan hak pencipta atas ciptaannya. Itu ada di UU No.28/2014," ucap Bakhtiar.

Sementara itu, kuasa hukum Falcon dan MAX, Atep Koswara, enggan menanggapi agenda replik. Ia juga enggan mengomentari persoalan tentang perjanjian yang disebut pihak Syamsul tidak resmi.

"Itu sudah masuk materi persidangan, jadi saya tidak boleh komentar soal itu, karena ini akan mempengaruhi pada sidang berikutnya," kata Atep.

Sebelumnya, Konsultan Hukum Falcon Picture, Lydia Wongso, mengaku bahwa pihaknya sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

Baca juga : Kronologi Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok

"Kami sudah membeli dari sekian orang, kami pembeli terakhir. Kami mencatatkan hal tersebut di HaKI. Tiba-tiba Pak Syamsul Fuad mengaku mengklaim dirinya sebagai pencipta," kata Lydia dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Baca juga : Falcon Pictures Siap Berdamai dengan Penulis Naskah Asli Benyamin Biang Kerok

Menurut Lydia, Syamsul seolah-olah mengakui sebagai pencipta. Padahal, kata dia, belum tentu seorang penulis adalah pemegang hak cipta. Jika dalam kesatuan film, lanjutnya, maka itu merupakan milik produser dengan rumah produksi yang menaunginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com