Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penulis "Benyamin Biang Kerok": Digugat Rp 50 Miliar? Saya Tambah Pakaian Dalam!

Kompas.com - 19/04/2018, 14:11 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Syamsul Fuad, penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok (1972), bernada tinggi saat menanggapi gugatan balik dari Max Pictures. Dia mengatakan akan menambahkan pakaian dalamnya pada gugatan rumah produksi itu.

"Saya tambahin entar pakaian dalam saya, saya kasih mereka. Kaus saya untuk si Ody, pakaian dalam saya untuk pengacaranya," kata Syamsul dengan nada tinggi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Sebagai sineas senior, ia menilai rumah produksi Benyamin Biang Kerok versi baru salah menargetkan pangsa pasar.

Menurut dia, itulah yang menyebabkan film yang dibintangi Reza Rahadian itu tidak capat target 6 juta penonton.

Baca juga: Syamsul Fuad Sebut Dituduh Sebabkan "Benyamin Biang Kerok" Tak Raih 6 Juta Penonton

"Saya sebagai orang film saya katakan bahwa mereka salah sasaran. Tidak bisa dicerna sama penonton. Tidak menggugah, padahal film harus menggugah," kata Syamsul.

Pada 5 Maret 2018 lalu, Syamsul melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures.

Naskah asli film Benyamin Biang Kerok karya Syamsul FuadDokumentasi Syamsul Fuad Naskah asli film Benyamin Biang Kerok karya Syamsul Fuad
Tak hanya itu, bos Falcon Picture HB Naveen dan produser film tersebut juga menjadi pihak tergugat.

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Syamsul menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu.

Baca juga: Syamsul Fuad Pegang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta "Benyamin Biang Kerok"

Selain itu, Syamsul juga menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Tak cuma itu, ia juga menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Baca juga: Terkait Benyamin Biang Kerok, Ody Mulya Hidayat Akan Gugat Balik Syamsul Fuad

Benyamin Biang KerokFalcon Pictures Benyamin Biang Kerok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau