Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tio Pakusadewo Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 30/04/2018, 18:40 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusadewo menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/4/2018).

"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima," ujar Tio seusai persidangan kepada awak media.

Dalam surat dakwaan, jaksa Hatmoko menyatakan Tio membeli 1,06 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus plastik klip.

Tio membeli barang tersebut dari seorang perempuan bernama Vina, yang saat ini masih menjadi buruan polisi alias DPO. Tio membeli sabu tersebut dengan harga 1,5 juta.

[Baca juga : Didakwa Salah Gunakan Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam 4 Tahun Penjara]

"Vina datang ke rumah terdakwa di Jalan Ampera 1 dan mengantarkan empat paket klip dan terdakwa menyerahkan uang sebesar 1,5 juta kepada Vina," ucap Hatmoko dalam dakwaannya.

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.

Tio ingin persidangan ini bisa segera diselesaikan. Ia mengaku bukan pengedar, melainkan pengguna.

"Saya kan bukan pengedar, saya pengguna. Ya semua harus dijalani. Yang jelas, semuanya tentunya yang terbaik," kata Tio.

Karena pihak Tio tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.

Jaksa penuntut umum menyatakan Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Tio diancam dengan hukuman empat tahun penjara.

[Baca juga : Kuasa Hukum Akan Ajukan Rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau